Sabtu, 14 Disember 2013

PENGERTIAN DAN HUKUM SOMBONG. SATU PERINGATAN UNTUK KITA.

Definisi sombong, riak, bangga diri. meninggi diri, ujud dan sewaktu dengan nya

"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman : 18)

PENGERTIAN SOMBONG
Definisi sombong oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits: “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia”
(Riwayat Muslim)

“Sombong adalah keadaan seseorang yang merasa bangga dengan dirinya sendiri. Memandang dirinya lebih besar dari pada orang lain, Kesombongan yang paling parah adalah sombong kepada Rabbnya dengan menolak kebenaran dan angkuh untuk tunduk kepada-Nya baik berupa ketaatan ataupun
mengesakan-Nya”. (Fathul Bari’ 10/601)

HUKUM SOMBONG
Sombong haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Ayat diatas telah dengan tegas menjelaskannya.

Ibnu Katsir : ; mengatakan,; “Firman Allah ;” dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” maksudnya janganlah
kamu menjadi orang yang sombong, keras kepala, lagi berbuat semenamena. Jangan kamu lakukan semua itu yang menyebabkan Allah akan
murka kepadamu” (Tafsir Ibnu Katsir 3/417)

“Tidak akan masuk sorga orang yang dalam hatinya ada sifat sombong, walaupun hanya seberat biji sawi” (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi : ; berkata: “Hadits diatas berisi larangan dari sifat sombong, yaitu menyombongkan diri kepada manusia,
merendahkan mereka serta menolak kebenaran”(Syarh Shahih Muslim 2/269)